lepak.desa.id BIMTEK Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Lepak dengan OpenSID – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengembangkan system informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Sistem informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan. Data tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa serta semua pemangku kepentingan.
Sebenarnya suatu bentuk sistem data dan informasi desa telah ada sejak desa berada dalam struktur pemerintahan Indonesia. Perangkat desa bekerja dengan berbagai buku yang mencatat dan mengelola data dan informasi tentang pemerintahan umum, kependudukan, keuangan desa, kegiatan BPD, lembaga kemasyarakatan dan profil desa. Ribuan desa masih menggunakan buku dan ditulis tangan karena belum dialiri listrik atau belum menguasai penggunaan komputer. Implikasinya, dalam perencanaan, penganggaran dan pelayanan dibutuhkan sistem yang dijadikan sebagai Pusat Data di Desa.
Kepala Desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa dengan Open SID (sistem informasi desa) ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
DAMPAK YANG DIRASAKAN DENGAN ADANYA SISTEM INFORMASI DESA (OpenSID)
- Data desa lengkap, valid dan mudah diakses
- Data Update dan Realtime
- Data digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran desa
- Data kependudukan dipakai untuk pelayanan adminduk warga
- Layanan surat menyurat cepat dan akurat.
- Verifikasi Calon Penerima Bantuan BLT-DD
- Memiliki website desa untuk publikasi kegiatan.
berbagaisumber*