PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK )
TUGAS PKK
1. Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Kelurahan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Partisipasi dalam pelaksanaan Program Instansi yang berkaitan dengan Kesejahteraan Keluarga di Desa/Kelurahan.
8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9. Melaksanakan tertib administrasi.
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK