PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
PERATURAN PRESIDEN NO. 104 TAHUN 2021
Mengutip pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2022, di atur penggunaanya seperti berikut :
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
Dalam Pasal 5 Bab II Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa 2022 disebutkan paling tidak ada tiga prioritas desa yang harus dicanangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
Berikut ini TIGA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2022 yaitu :
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2022 dapat dipahami sebagai berikut :
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan Kewenangan Desa tersebut di atas merupakan prioritas pencapaian SDGs Desa :
- Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai dengan Kewenangan Desa tersebut di atas merupakan prioritas pencapaian SDGs Desa :
- Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
- Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
- Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanggulangan bencana alam serta tidak sesuai dengan kewenangan desa di atas menjadi prioritas pencapaian SDGs desa :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam,
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan
- Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).