SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa sebagaimana dimaksud adalah Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Kedudukan perangkat desa sebagai pembantu Kepala Desa.
Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari beberapa urusan. Masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh Kepala Urusan. Dalam penentuan jumlah urusan sekretariat desa berdasar klasifikasi desa, dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan. Sedangkan jumlah urusan Sekretariat Desa adalah 2 (dua) urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud meliputi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lainnya sesuai Peraturan Bupati dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Jumlah unsur pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara jumlah yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jumlah pelaksana teknis sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Sedangkan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.