Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. Tak hanya itu, organisasi ini mengenal struktur penggurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Nah untuk menjadi anggota Karang Taruna gampang sekali;
– Menerima segala aturan dan tujuan organisasi
– Aktif mengikuti kegiatan organisasi
– Apabila tidak mematuhi aturan bersedia mengundurkan diri
– Mengikuti pelatihan dasar tingkat desa.
Dikutip dari laman karangtaruna.id, berikut struktur organisasi Karang Taruna :
1. Ketua
- Memimpin rapat–rapat pengurus pleno dan rapat–rapat pengurus harian.
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
2. Wakil Ketua
- Mengoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
3. Sekretaris
- Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
4. Wakil Sekretaris
- Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja.
5. Bendahara
- Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6. Wakil Bendahara
- Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
- Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.
8. Bidang Usaha dan Kesejahteraan Sosial
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
9. Bidang Kelompok dan Usaha Bersama
- Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.
10. Bidang Kerohanian dan Pebinaan Mental
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohanian dan pembinaan mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan.
11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
12. Bidang Lingkungan
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pemeliharaan lingkungan hidup.
13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
Selain itu ada pengelolaan administrasi dalam Karang Taruna.
Berikut ini daftar administrasi Karang Taruna yang minimal harus diadakan, antara lain:
1. Buku Data Pengurus
2. Buku Daftar Keputusan
3. Buku Register Surat Masuk
4. Buku Register Surat Keluar
5. Buku Ekspedisi Surat
6. Buku Tamu Umum
7. Buku tamu Khusus
8. Buku Notulen Rapat
9. Buku Presensi Rapat
10. Buku Inventaris
11. Buku Program Kegiatan
12. Buku Program Kegiatan Seksi
13. Buku Kegiatan
14. Buku Kegiatan Seksi
15. Buku Kas