lepak.desa.id Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.
Terdapat 5 bidang dalam APBDes terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Masing – masing bidang akan dijabarkan menjadi sub bidang, kemudian sub bidang akan dijelaskan secara rinci jenis kegiatannya.
Sebagai wujud keterbukaan dan tranparansi ke publik, Pemerintah Desa Lepak menyampaikan informasi APBDes Tahun Anggaran 2022 melalui banner dan di website resmi Desa Lepak.
Transparansi APBDES Desa Lepak Tahun Anggaran 2022