lepak.desa.id UU No 10 Tahun 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).
e-Meterai
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Tarif Bea Meterai
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Menyebutkan penerimaan uang;
Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Saat Terutang Bea Meterai
Bea Meterai terutang pada saat:
Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
Surat Perjanjian berserta rangkapnya
Surat Perjanjian berserta rangkapnya
Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
Dokumen selesai dibuat
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
Dokumen lelang
Surat yang menyatakan jumlah uang
Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
https://e-meterai.co.id/about
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.
PERUM PERURI
Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai.