lepak.desa.id Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1981, pedagang yang ada disetiap pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta wajib melakukan Tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen, agar para pedagang tertib ukur. Mengingat, dengan tera ulang ini alat ukur atau timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli dipastikan terjaga keakuratannya. Tidak hanya para pedagang di pasar yang melakukan tera ulang, para kelompok tani pun antusias melakukan kegiatan tersebut, tera ulang timbangan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun.