MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan sebuah peraturan yang mengikat tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2024 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
a. penanganan kemiskinan ekstrem;
b. program ketahanan pangan dan hewani;
c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
d. program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
e. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan. Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek:
a. ketersediaan pangan di Desa;
b. keterjangkauan pangan di Desa; dan
c. pemanfaatan pangan di Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui:
a. intervensi spesifik;
b. intervensi sensitif; dan
c. tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui penyertaan modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama.
a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
b. penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dialokasikan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud meliputi: a. koordinasi;
b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan
c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
link : Rincian Priorotas Penggunaan Dana Desa dibawah ini:
https://drive.google.com/drive/folders/15NwWc_QOTl4ETfC2h3sv5bN614UOSi5Phttps://drive.google.com/drive/folders/15NwWc_QOTl4ETfC2h3sv5bN614UOSi5P
sumber : digitaldesa