lepak.desa.id Perubahan warna plat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih mulai diberlakukan mulai Juni 2022 yang lalu.
Berikut adalah aturan perubahan plat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih sesuai dengan aturan dari Kakorlantas Polri.
Penggantian warna dasar plat nomor kendaraan yang berubah dari hitram menjadi putih ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).
Tujuan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini untuk kemudahan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.
Nantinya warna dasar plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, ini akan memudahkan kamera CCTV Tilang Elektronik menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tersebut.
Sehingga, bisa lebih memudahkan diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.
Penggunaan plat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.
Perubahan warna plat nomor ini tidak menaikkan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
sumber : pikiran-rakyat