lepak.desa.id, "Pengukuhan Kepala Desa Lepak Periode 2018 - 2024, Menjadi Kepala Desa Kembali untuk Perpanjangan Masa Jabatan 2 (Dua) Tahun, dan Serah terima Jabatan ole PJ. Kepala Desa Lepak (Khairul Bukran).
Pengukuhan dipimpin Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik di Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (13/05/2024).
Berdasarkan instruksi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2026 jo UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disepakati beberapa bulan lalu oleh DPR RI.
Dalam pasal 118 pengangkatan kembali bagi para Kades yang habis masa jabatannya dapat dilakukan apabila memenuhi 4 syarat seperti tidak ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU pada Pemilu 2024 lalu, tidak tersangkut hukum, tidak mengundurkan diri, dan bersedia menandatangani surat pernyataan.