lepak.desa.id Pemerintah Desa Lepak hari Senin, 11/09/2023 melaksanakan musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Desa Lepak. Acara Musyawarah Desa ini di mulai pukul 09.00 Wib, di buka oleh Kepala Desa, di hadiri Tim Penyusun RKPDes, Ketua BPD, Camat Sakra Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, Pendamping Desa,Tim Verifikasi RKPDes, Puskesmas Lepak, TP PKK, LPMD, RT dan RW, Tokoh masyarakat serta Tokoh Agama Desa. Pembahasan Materi Musyawarah adalah penetapan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2024, bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes tahun 2024 ini telah menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa seperti menyepakati RKPDes Tahun 2024 yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan APBDES tahun 2024.
Kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di tahun 2024 itu merupakan kegiatan-kegiatan yang sudah tercantum di RPJMdesa dan merupakan usulan-usulan musyarawah desa yang diusulkan oleh masyarakat desa yang berskala periotitas Desa yang juga merupakan visi dan misi Kepala Desa Lepak.
Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah :
1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RPJMD dan RKPD.