lepak.desa.id Pemerintah Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2023 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan APBDes Desa wajib sosialisaikan Anggaran dan Kegiatan yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan memasang Banner Transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Lepak dapat mengetahui Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, serta Pembiayaan ditahun 2023 ini. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.